You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Agen Gas Elpiji Dilarang Beroperasi di Perumahan
.
photo doc - Beritajakarta.id

Agen Gas Elpiji Dilarang Beroperasi di Perumahan

Agen penjualan gas elpiji banyak yang membuka usaha di sekitar perumahan. Hal tersebut tidak diperbolehkan lantaran tidak sesuai peruntukkan. Di Jakarta Timur, tercatat sebanyak 140 agen penjualan gas elpiji yang tersebar di 10 kecamatan. Dari jumlah tersebut, 30 persen di antaranya berada di area komplek perumahan.    

Namun kami imbau, adanya larangan seperti itu harus dipatuhi agen dan pangkalan

Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Timur, Iwan Kurniawan mengatakan, sesuai dengan Perda No 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, agen penjualan gas elpiji tidak diperbolehkan lagi berada di komplek perumahan. Pedagang diimbau pindah di lahan yang sesuai peruntukannya.

“Namun apakah ada pengecualian atau tidak, ya itu kewenangan gubernur. Sejauh ini kami belum memiliki data berapa banyak agen yang beroperasi di perumahan. Makanya hari ini kita lakukan sosialisasi kepada seluruh agen,” ujar Iwan Kurniawan, usai sosialisasi Pergub DKI tentang harga eceran tertinggi gas elpiji 3 kilogram di tingkat agen, di kantor walikota administrasi Jakarta Timur, Kamis (9/4).

Harga Gas Elpiji 3 Kg Melonjak

Nantinya, akan ada sanksi tegas jika ditemukan agen yang masih melanggar, yakni tidak diperbolehkan berjualan lagi. Bahkan sanksi juga akan diberikan pada petugas atau aparatur yang masih mengeluarkan izin usaha di komplek perumahan. Seluruh perizinan usaha perdagangan, harus melalui kantor PTSP.

Sementara, Kasudin Perindustrian dan Energi Jakarta Timur, Tuti Kurnia mengatakan, pembinaan dan pengawasan terhadap agen penjualan terus dilakukan agar harga tetap terkendali. Saat ini harga eceran tertinggi gas elpiji 3 kilogram di tingkat agen sebesar RP 16 ribu per tabung.

“Dari 50 agen dan 90 pangkalan yang ada di Jakarta Timur, 30 persen di antaranya beroperasi di areal komplek perumahan. Untuk pengecer, masih diperbolehkan sepanjang memperhatikan segi keamanannya. Namun kami imbau, adanya larangan seperti itu harus dipatuhi agen dan pangkalan. Dampaknya memang ya masyarakat nanti akan lebih jauh lagi saat akan membeli gas,” ujar Tuti Kurnia.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2319 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1279 personTiyo Surya Sakti
  3. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye1027 personDessy Suciati
  4. Buka POR DWP DKI 2024, Pj Gubernur Teguh Harapkan Olahraga Jadi Budaya Hidup Sehat

    access_time30-10-2024 remove_red_eye981 personTiyo Surya Sakti
  5. PT KBN Perkuat Peran dalam Industri Logistik Terpadu

    access_time01-11-2024 remove_red_eye894 personAldi Geri Lumban Tobing